Aktivitas Tambang Timah Ilegal Kembali Jarah Blok Merbuk, PT Timah dan Satgas Halilintar Segera Tindak!

Anak Hilang di Lubukpabrik Berhasil Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Oktober 20, 2025
Lapas Kayuagung Komitmen Berantas Halinar di Lingkungan Pemasyarakatan
Oktober 20, 2025

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Aktivitas tambang timah ilegal kembali marak di kawasan Merbuk, Kenari, dan Pungguk, Kabupaten Bangka Tengah. Berdasarkan pantauan lapangan, puluhan ponton tambang ilegal sudah beroperasi lebih dari sepekan terakhir. Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas maupun laporan resmi dari pihak PT Timah Tbk terkait aktivitas yang diduga kuat merugikan negara tersebut.

Sejumlah sumber di lapangan bahkan menyebut, kegiatan tersebut diduga mendapat izin tidak resmi dari oknum yang mengatasnamakan PT Timah serta Satgas Halilintar, yang selama ini dikenal sebagai pihak pengawasan dan pengendalian aktivitas tambang di wilayah IUP perusahaan pelat merah itu.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Satgas Halilintar, dan katanya perintah langsung dari PT Timah. Jadi kami berani menambang, dan hasil timah dijual ke salah satu CV mitra PT Timah,” ungkap salah seorang penambang yang enggan disebut namanya, Rabu (15/10/2025).

Penambang itu menambahkan bahwa hasil tambang yang mereka peroleh diserahkan kepada pihak panitia di lapangan.

“Benar atau tidaknya saya tidak tahu, tapi di lapangan seperti itu, bang,” ujarnya.

Ada ‘Bendera’ Pemain Lama

Masih berdasarkan informasi lapangan, aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut dikabarkan beroperasi di bawah sejumlah nama atau “bendera” yang cukup dikenal di dunia pertimahan, di antaranya FA, IW, EG, ST, CP, TO, WA, dan RO

Praktik tambang liar yang berulang kali terjadi di wilayah cadangan negara ini membuat publik bertanya-tanya. Para pemain yang disebut-sebut ikut bermain di kawasan itu terkesan kebal hukum, meski aktivitas mereka jelas-jelas merugikan daerah dan negara.

IUP Belum Bisa Ditambang

Menurut informasi yang dihimpun awak media, kawasan tersebut masih termasuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Namun, hingga kini IUP tersebut belum memiliki izin operasi produksi aktif, sehingga seharusnya belum boleh dilakukan aktivitas penambangan apa pun.

Dengan demikian, jika benar aktivitas tambang yang terjadi dilakukan atas sepengetahuan atau perintah pihak tertentu dari PT Timah maupun Satgas Halilintar, maka hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen keduanya dalam menegakkan aturan pertambangan dan menjaga aset negara.

Minta Pemerintah Turun Tangan

Maraknya kembali aktivitas tambang ilegal di kawasan kolong Merbuk, Kenari, dan Pungguk menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Pemerintah diminta segera menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik pelaku penambangan maupun oknum pemberi izin, agar praktik serupa tidak terus berulang.

“Jika dibiarkan, maka ini bukan hanya soal kerugian ekonomi, tetapi juga mencederai kewibawaan hukum negara. Apalagi wilayah tersebut termasuk cadangan negara yang harus dijaga,” ujar salah satu tokoh masyarakat Mendo Barat yang enggan disebutkan namanya.

Aktivitas tambang ilegal yang terus berulang di wilayah Bangka Tengah menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan tambang timah, termasuk peran PT Timah dan Satgas Halilintar dalam menjaga kawasan IUP yang menjadi tanggung jawab mereka.

Masyarakat berharap aparat dan pemerintah tidak lagi sekadar menonton, tetapi segera bertindak nyata agar penjarahan sumber daya alam di Negeri Serumpun Sebalai ini benar-benar dihentikan. (Red/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *