Bawaslu Babel Perkuat Genggaman! ASN Tak Netral Siap Kena Sanksi Tegas

Marwan “Menggugat Hukum”: Eks Kadis LHK Babel Geruduk Kejati dengan Keranda, Tuduh Jaksa Main Proyek Keadilan!
Oktober 30, 2025
Sadis! Bocah 7 Tahun di Pangkalpinang Disetrika Ibu Kandung, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Oktober 30, 2025

BABEL, RADARBAHTERA.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tak mau main-main soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang tahun politik. Melalui Rapat Kajian Penanganan Pelanggaran Perundang-undangan Lainnya, Bawaslu Babel bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Babel mengupas tuntas strategi pengawasan dan penindakan ASN yang melanggar aturan netralitas, Kamis (30/10/2025), di Sekretariat Bawaslu Bangka Tengah.

Rapat strategis ini dihadiri oleh para Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari tujuh kabupaten/kota di Babel. Tujuannya jelas — memperkuat barisan pengawas dalam membaca, menafsirkan, dan menindak pelanggaran netralitas ASN secara seragam dan berintegritas.

Secara daring, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Babel, Novrian Saputra, menegaskan bahwa Bawaslu punya tanggung jawab moral dan hukum untuk menegakkan asas netralitas ASN.

“ASN tidak boleh bermain di ranah politik praktis. Penanganan dugaan pelanggaran harus dilakukan cermat, berbasis hukum, dan menghasilkan rekomendasi yang adil,” tegas Novrian.

Sementara itu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Babel, Yaumil Ikrom, menyoroti pentingnya sinergi dan konsistensi antar-Bawaslu daerah.

“Keseragaman pemahaman itu penting. Jangan sampai ada tafsir berbeda soal pelanggaran ASN. Semua harus satu suara dalam menjaga integritas penegakan hukum pemilu,” ujarnya tegas.

Tuan rumah kegiatan, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Tengah, Hatika, mengapresiasi langkah Bawaslu Provinsi yang dinilainya tepat waktu dan berdampak besar.

“Kegiatan ini memperkuat kesiapan jajaran pengawas dalam menangani laporan netralitas ASN. Kita belajar dari kasus nyata, seperti kajian dugaan pelanggaran Nomor: 04/TM/PB/Kab/09.05/XI/2020, agar ke depan tidak ada keraguan dalam bertindak,” ujar Hatika.

Dalam sesi diskusi, setiap Bawaslu Kabupaten/Kota diberi ruang menyampaikan pendapat dan menelaah kasus yang pernah terjadi untuk membangun pola penanganan yang seragam, tegas, dan berkeadilan.

Dengan langkah konkret ini, Bawaslu Babel menegaskan sikapnya: Tidak akan ada kompromi terhadap ASN yang coba bermain api dalam politik praktis.

“ASN harus netral. Itu harga mati,” pungkas Yaumil dengan nada tegas. (Red/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *