Mengancam Pakai Parang, Wani Diamankan Polsek Muarakuang

Kecanduan Film Porno, Bujang Alus Cabuli Bocah dengan Iming-iming Permen
Maret 16, 2022
Pemda Basel Berikan Pendampingan Korban Pencabulan di Kecamatan Payung
Maret 16, 2022
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Akibat melakukan pengancaman terhadap warga dengan sebilah parang panjang baru-baru ini, maka Wani (34) warga Desa Sukacita, Kecamatan Muarakuang terpaksa diamankan di Mapolsek Muarakuang.
 
“Memang benar, Wani (34) diamankan di Mapolsek Muarakuang tadi pagi sekira pukul 10.00 WIB, karena sebelumnya telah mengancam Heri (48) warga desa yang sama dengan sebilah parang,” kata Kapolsek Muarakuang Iptu Hendri Rozin kepada awak media, Rabu sore (16/03/2022).
 
Ia juga mengungkapkan kronologis kejadian kasus pengancaman itu, bermula pada Senin, 28 Februari 2022, sekira Jam 23.00 WIB, saat itu terjadi salah faham antara Wani dan Heri di bawah rumah salah seorang warga Desa Sukacinta. Ternyata cekcok tersebut berlanjut, Wani mengejar Heri sambil memegang sebilah parang panjang sembari berkata “Kau Nak Mati”. 
Karena Heri merasa telah terancam keselamatannya, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muarakuang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUH Pidana, tentang pengancaman. “Laporan korban telah ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-10/III/2022/Res OI/Sek Ma.Kuang,” katanya.
 
Selang beberapa waktu, akhirnya pada Rabu (16/03/2022) sekira Pukul 10.00 WIB, Wani berhasil diamankan petugas saat sedang di rumahnya di Desa Sukacinta, termasuk barang bukti sebilah parang sepanjang 80 cm bergagang kayu warna kuning. “Tersangka Wani diamankan tanpa perlawanan, kemudian Wani dam barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Muarakuang untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Hendri. (Rian/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *